Dilingkungan masyarakat kita sering kita melihat orang meninggal dan memiliki harta waris yang melimpah namun tidak dibagi dengan cara yang baik. Hal ini dibuktikan seringnya perselisihan terjadi dengan sebab harta waris ini. Perceraian, pemukulan anggota keluarga bahkan sampai pada tingkatan pembunuhan. Kondisi semakin rumit dengan minimnya pakar waris berdasarka hukum islam.
Untuk mengatasi masalah tersebut digunakan sistem pakar yang mampu menarik ilmu pengetahuan yang ada dan menggabungkan pengetahuan tersebut untuk menghitung harta waris dengan cara yang terbaik yaitu dengan hukum Islam. Dilihat siapa saja ahli waris yang ada.
Pada tugas akhir ini dirancang suatu aplikasi dari sistem pakar dengan algoritma forward reasoning dalam proses pencarian esimpulan dengan contoh kasus Penghitungan Waris dengan hukum islam.