Dalam melakukan penetapan pengangkatan tenaga guru honorer untuk setiap wilayah kabupaten maupun kota menjadi PNS tetap tidaklah mudah, tetapi harus ada pertimbangan dan kualifikasi yang dapat dijadikan acuan untuk benar-benar mengukur kualitas dari para tenaga guru. Untuk itu membutuhkan proses evaluasi terhadap guru honorer yang telah resmi sinyatakan lulus dan menerima SK pengangkatan, dan memberikan beberapa pertimbangan faktor penilaian untuk mengukur kinerja orang yang bersangkutan.
Untuk itu digunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang dapat digunakan untuk menunjang keputusan yang bersifat berkelompok dengan memberikan penilaian secara hierarki terhadap masing-masing kriteria untuk menetapkan pengangkatan tenaga guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).