Agama islam adalah agama yang banyak di anut oleh wrga indonesia.
Islam memiliki bermacam-macam peraturan hukum, salah satunya adalah mengatur tentang penghitungan harta waris. Masalah penghitungan harta waris sangat kompleks sehingga sulit bagi orang awam untuk dimengerti dan memilah-milah orang yang berhak mendapatkan harta. Halini sering membingungkan bagi orang awam saat terlibat dalam suatu kasus penghitungan waris sehingga perlu ada sebuah program komputer untuk membantu menghitung harta wais yang sesuai dengan hukum islam.
Pmbahasan utama dalam Tugas Akhir ini adalah perancangan dan pembuatan sistem pakar rule based untuk permasalahan penghitungan waris. Pengembangan sistem pakar ini menggunakan metode inferensi forward chaining, yaitu proses inferensi yang memulai pencarian dari premis atau data menuuju konklusi atau kesimpulan. Materi untuk program sistem pekar ini diambil dari Alquran dan Assunah.
Permasalahan yang dibahas adalah penghitungan harta waris.
Tujuan dari software ini adalah membuat sistem pakar yang digunakan untuk menghitung harta waris yang di tinggal jenazah. Pembuatan sistem pakar ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut; menganalisa permasalahan hukum dengan melibatkan pakr penghitung waris, membuat sistem pakar, mengimplementasikan desain dalam program komputer dan melakukan ujicoba dengan melibatkan pakar penghitungan waris dan orang awam. Pembuatan sistem pakar ini menggunakan bahasa pemrograman NetBean 6.0 dengan basis data MySQL.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa program masih membutuhkan pengembangan pada sisi materi dengan pengembangan domain permasalaan yang lebih luas.