SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN UNTUK DOSEN YANG AKAN MELANJUTKAN STUDI LANJUT DENGAN MENGGUNAKAN METODE AHP
Kualifikasi pendidikan seorang dosen pada suatu perguruan tinggi sangatlah penting. Untuk menjadi seorang dosen minimal harus mempunyai kualifikasi pendidikan lulusan Magister ( S2 ) untuk program diploma atau sarjana, dan Doktor ( S3 ) untuk program pascasarjana.
Pada Universitas Kanjuruhan, masih banyak dosen yang mempunyai kualifikasi pendidikan Sarjana ( S1 ). Oleh karena itu Universitas Kanjuruhan memberikan kesempatan kepada tenaga pengajarnya untuk melakukan studi lanjut. Pada saat ini di Universitas Kanjuruhan untuk memilih dosen yang akan melakukan studi lanjut masih di lakukan dengan cara manual. Proses pelaksanaan studi lanjut ini memunculkan suatu permasalahan, yaitu banyaknya dosen yang harus mengikuti studi lanjut dan secara otomatis semua dosen tersebut tidak bisa menempuh studi lanjutnya secara bersamaan.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka solusi yang diberikan adalah membuat suatu sistem penunjang keputusan untuk menentukan dosen yang akan melakukan studi lanjut, dimana sistem ini berjalan dengan menggunakan metode AHP.
01-2145 | 01-2145 | My Library (01) | Tersedia - No Loan |
Tidak tersedia versi lain