INTEGRASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SEMINAR DAN WORKSHOP MAHASISWA (STUDI KASUS : STIKI MALANG)
SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) dikeluarkan dan mulai digunakan sebagai syarat lulusan mulai 2016, sehingga dengan menggunakan SKPI, calon sarjana bisa ditentukan dan di buktikan prestasi non-Akademik dan Akademiknya. SKPI berisi semua kegiatan yang pernah diikuti mahasiswa selama melakukan studi di perguruan tinggi.
Selain sebagai syarat kelulusan dengan SKPI calon sarjana dapat melihat semua data dari calon sarjana mulai dari tahun,bulan dan tanggal masuk, lama studi hingga Jenis Pendidikan (Akademik, Vokasi, atau Profesi) sehingga data yang ada dapat dipertanggungjawabkan keasliannya karena pada Permendikbud No. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi terdapat pasal yang berisi tentang kerusakan dokumen dan bisa melakukan cetak kembali berdasarkan pasal yang bersangkutan.
Untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi dengan database STIKI TERPADU dengan database SKPI maka perlu dibuat Sistem Informasi Seminar dan Workshop yang mengacu pada SKPI yang dapat digunakan sebagai syarat kelulusan di STIKI MALANG.Penulis berharap dengan sistem yang dihasilkan pada pengembangan dapat menghasilkan sistem sesuai dengan kebutuhan pengguna dan membantu mempermudah mahasiswa dalam mengikuti seminar akademik untuk keperluan tugas khusus, sehingga kegiatan-kegiatan proses registrasi dan pengelolaan peserta bisa lebih terorganisir lebih baik lagi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain