SISTEM INFORMASI PELAYANAN PENGADUAN PEDAGANG KAKI LIMA BERBASIS ANDROID ( STUDI KASUS PADA SATPOL PP WILAYAH KABUPATEN MALANG )
Kabupaten Malang adalah salah satu Kabupaten di Indonesia yang terletak di provinsi jawa timur dan merupakan Kabupaten terluas kedua setelah Kabupaten banyuwangi dan luas wilayah 3.534,86 kmĀ² dan jumlah penduduknya 2.446.218 jiwa Kabupaten Malang juga di kenal daerah yang akan kaya potensi objek wisatanya. Sehingga hal tersebut berdampak pada tingginya potensi pedagang kaki lima di daerah Kabupaten Malang seperti yang di lansir Malang Post pada tahun 2015. Hal tersebut juga di dukung berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kasatpol PP dan linmas, Drs.Edy Muljono, MM. yang mengungkapkan bahwa titik pedagang kaki lima di daerah Kabupaten Malang sudah mencapai 70%. Selain itu menurut Bapak Murdiono, S.SOS selaku seksi kerjasama atau bagian ketertiban dan ketentraman masyarakat yang mengatur masalah pedagang kaki lima mengatakan bahwa pada sistem pengaduan yang saat ini sedang berjalan, masyarakat masih melakukan pengaduan dengan cara mengirim surat atau email. Sistem pengaduan dengan cara tersebut menyebabkan data surat dan email yang dikirim belum dipilih berdasarkan jenis pengaduanya dan tempat titik pelanggaran, sehingga pihak Satpol PP membutuhkan waktu yang lama untuk menagani pedagang kaki lima yang ilegal. Berdasarkan permasalah diatas perlu adanya pengembangan sistem pengaduan berbasis surat dan email menjadi sistem informasi pelayanan pengaduan masyarakat berbasis Mobile, diharapkan akan memberikan informasi pedagang kaki lima ilegal yang tepat sasaran dan juga mempermudah pihak Satpol PP dalam menentukan titik pedagang kaki lima ilegal untuk mempercepat tindakan penertiban pedagang kaki lima tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain